Banyak member komunitas yang menanyakan bagaimana rumus top-up. Istilah top-up sendiri sebenarnya tidak di kenal dalam sistem perbankan syariah. Yang ada adalah gadai ulang. Dengan menebus kemudian digadai lagi atau secara administrasi dibuat seolah telah ditebus dan digadai kembali. Karena akad gadainya 4 bulan maka pada saat jatuh tempo harus memilih; tebus dan ambil emasnya, atau roll over alias gadai ulang dengan membayar biaya titip terlebih dahulu, atau gadai ulang dengan cara  top-up.

Top-up adalah menggadai ulang dengan membebankan biaya titip 4 bulan berjalan pada hasil selisih harga emas dalam taksiran bank saat itu. Di BSM istilahnya HDE atau harga dasar emas. Contoh, saat masuk gadai HDEnya adalah 407.000 dan pada saat jatuh tempo 4 bulan kemudian HDE menjadi 447.000, maka selisihnya adalah 40.000. Nah, biaya titip dibayar dari selisih taksir tersebut.
Rumus sederhananya begini :

x2 – x1 – y = z
x1 = HDE lama X jumlah gram
x2 = HDE baru X jumlah gram
y   = x1 X % (ijaroh/bulan) X 4
z   = selisih top-up
Perhitungannya bila Anda gadai 100 gr dan biaya titip (ijaroh) ditetapkan 1,25%/bulan :
( 447.000 X 100) – (407.000 X 100) – (407.000 X 100 X 1,25% X 4)
44.700.000 – 40.700.000 – 2.035.000 = 1.965.000

Selisih hasil top-up Anda adalah Rp 1.965.000. Perlu diingat, saat dibuatkan akad gadai baru, pinjaman Anda meningkat berdasar pada HDE baru. Juga akan dikenakan biaya administrasi, asuransi dan materai atas akad baru.

Mau diapakan hasil top-up?
Terserah Anda. Motif top-up biasanya mencari keuntungan dari kenaikan harga emas dalam jangka pendek. Dianjurkan hasil top-up dibelikan emas lagi dan digadai. Dan hasil gadainya baru dikonsumsi. Atau hasil top-up tadi untuk mengurangi pinjaman Anda. Atau, untuk melipatgandakan rizki Anda, agar bisa membeli emas lebih banyak lagi, hasil top-up tadi Anda sedekahkan ke panti asuhan.
Selamat mencoba.

Disclaimer :
Top-up adalah pilihan. Dianjurkan tetap membayar biaya titip saat jatuh tempo bila ingin menikmati “panen raya” tiga tahun kemudian. Rumus diatas adalah simulasi dari berbagai referensi. Prinsipnya sama, tetapi setiap bank syariah bisa saja beda aplikasinya. Juga pada pembebanan biaya administrasi dan asuransi. Sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan bank Anda dan menghitung lebih cermat sebelum melakukan top-up.