Update Harga Dasar Emas BSM Terkini : Rp. 436,770,- "Komunitas Dinar Emas Revolution"

Selasa, 15 November 2011

Menghindari Cekikan Bunga Kartu Kredit

Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?

Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.

Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000.  Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun.

Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.

Anda membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran. Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang pada 14 April?

Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:

Mengingat masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang ditagihkan?

Perhitungan pertama:
Selisih antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan bunga pertama.

Perhitungan kedua:

Untuk bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret (hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!

Hitungan ketiga:
Masih ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10 persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.

Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000. Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.

Jika yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp 900.000.  Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi serta tambahan-tambahan lain.

Mudah-mudahan BI tidak urung dengan rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang membutuhkan bisa lebih terlindungi.

Sebagai antisipasi, sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga. 

Sebaliknya kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas pembayaran.  Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang yang bunganya terus berbunga hingga mencekik. Kalau sudah begini, berlarilah sebelum penagih utang datang.

Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.

Rabu, 02 November 2011

Ini Dia Tempat Kerja Terasyik di Seluruh Dunia...


 REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Di mana kantor yang paling asyik di seluruh dunia? Majalah bergengsi Time mengutip The Great Place to Work Institute menilai perusahaan teknologi informasi Microsoft sebagai kantor tersebut.
Menurut institut tersebut, bekerja di Microsoft benar-benar menyenangkan. Bukan karena gajinya saja. Tapi ada suasana yang asyik serta penghargaan yang pantas dari kantor. Dan, Microsoft selalu berupaya membuat karyawannya bahagia.
Di bawah Microsoft, berturut-turut perusahaan di bidang TI lainnya seperti SAS, NetApp, dan Google. Di luar bisnis IT ini, ada nama perusahaan jasa kurir FedEx.
Apa sih yangn membuat perusahaan ini jadi kantor yang nyaman? Menurut institut, secara spesifik memang berbeda antara satu kantor dengan kantor lainnya. Namun garis merah yang bisa ditarik adalah, seluruh perusahaan memperlakukan karyawan mereka dengan baik. Maksudnya, bahkan pada karyawan di level terendah pun dipandang penting layaknya karyawan penting di kantor itu.
Ada tiga faktor secara umum, yaitu kepercayaan karyawan pada manajemen perusahaan, kebanggaan karyawan pada perusahaan, dan punya satu visi yang sama dengan seluruh karyawan lain, menurut USA Today.
Sementara secara spesifik ada sejumlah penghargaan unik yang diberikan manajemen pada karyawan mereka. Microsoft Kanada misalnya, memberikan gaji setara 40 jam bekerja untuk karyawannya terjun ke bidang sosial/jadi sukarelawan.
Sementara komisaris NetApp bakal memanggil secara acak 30 karyawan, tiap pekan, untuk berterima kasih atas kerja keras mereka.
Temuan lainnya yang mengejutkan dari pemeringkatan ini adalah soal gaji. Ternyata ketika ditanya ke karyawan, gaji adalah urutan ke sekian dalam hal menilai kantor mereka. Ketimbang gaji, para karyawan tersebut lebih memandang kepemimpinan, keseimbangan kerja/kehidupan pribadi, kinerja, dan kualitas mitra kerja, serta menghormati kepemimpinan di kantor mereka.